Bambang Susilo bin Nur
Swasta/Ketua DPRD Blora periode tahun 2014
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 625 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 625 juta
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Mei 2025 | PT SemarangNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ir. BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan subsidair; BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 625 juta |
| Kasasi MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9060 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9060 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir