Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jawa Tengah

Bambang Susilo bin Nur

Swasta/Ketua DPRD Blora periode tahun 2014

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 625 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 625 juta

1 tahun 4 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Mei 2025 PT SemarangNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ir. BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan subsidair; BAMBANG SUSILO Bin NUR HASIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 625 juta
Kasasi MA24 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9060 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru