Bambang Supriyadi
Swasta (direktur PT. Garuda Technology Tahun 2015 – Sekarang)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 174 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun, putusan pertama November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 38/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 174 miliar
12 tahun penjara (Banding 38/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 November 2022 | PT JakartaNomor 38/PID.TPK/2022/PT DKI M engubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2022, Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst. dengan menambahkan amar pengurangan masa penahanan dari pidana yang dijatukan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan serta mengubah tentang biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIYADI identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 174 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 38/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi