Bambang Surya Irwan bin
Wiraswasta (Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2024)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 324 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 324 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Mei 2025 | PT PadangNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 13 Maret 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana Penjara, lamanya kurungan subsidair Pidana denda dan lamanya penjara subsidair Uang Pengganti serta redaksi amar putusan angka ke-5, sehingga amar selengkapnya adalah sebagaimana tercantum di bawah ini : Menyatakan Terdakwa H. BUYUNG SUTAN MANGKUDUN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 324 juta |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10326 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10326 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir