Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Barat

Bambang Supena

Swasta (mantan Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu).

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 40,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 35/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 40,3 miliar

7 tahun penjara (Banding 35/PID.TPK/2026/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2026 PN Tipikor BandungNomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPENA , S.E tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SUPENA , S.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 40,3 miliar
Banding9 Juni 2026 PT BandungNomor 35/PID.TPK/2026/PT BDG AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si) dan uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru