Bambang Prabowo
Dokter (Mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik TA 2018)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PID.SUS/2025 (2025-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,9 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 6481 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 November 2024 | PN Tipikor MedanNomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Kes tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Kes tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding23 Januari 2025 | PT MedanNomor 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN M E N G A D I L I : -Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa dr. Kes tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Kasasi MA16 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6481 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;2. Uang Pengganti Rp3.917.790.719,89 subsidair 2 (dua) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6481 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara