Bambang Pardede
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2025 | PN Tipikor MedanNomor 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn BAMBANG PARDEDE, M.Eng., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; BAMBANG PARDEDE, M.Eng., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; BAMBANG PARDEDE, M.Eng., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 20 miliar |
| Kasasi MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 7965 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1643 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 17 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7965 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1643 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara