Bambang Hariadi Wikanta
Wiraswasta (Direktur Utama Perentjana Djaja)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 48,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 48,5 miliar
8 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Bambang Hariadi Wikanta, M.M., M.T. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Perentjana Djaja untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 4 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8,3 miliar |
| Banding24 Juni 2025 | PT PalembangNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 6 Mei 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. Bambang Hariadi Wikanta, M.M., M.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 48,5 miliar |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9751 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa., Tolak kasasi Penuntut Umum . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9751 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara