Bambang Gatot Ariyono
Pensiunan PNS (Direktur Jenderal Minerba Tahun 2015 sampai dengan 2020)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2025-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menyatakan Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding10 Juli 2025 | PT JakartaNomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I; - Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 Nomor 104/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11891 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11891 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara