Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Bachtiar Manggalatung

Mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: novum

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2022-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Korupsi: novum
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Maret 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst BACHTIAR MANGGALATUNGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ? KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; BACHTIAR MANGGALATUNGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ? KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair PenuntutUmum; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwadengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta
Banding22 Agustus 2022 PT JakartaNomor 30/PID.TPK/2022/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 81/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA22 Mei 2024 Mahkamah AgungNomor 416 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru