Bachtiar Manggalatung
Mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: novum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2022-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst BACHTIAR MANGGALATUNGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ? KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; BACHTIAR MANGGALATUNGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ? KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair PenuntutUmum; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwadengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding22 Agustus 2022 | PT JakartaNomor 30/PID.TPK/2022/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 81/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA22 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 416 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 29 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 30/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 22 Agu 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 416 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara