Azhar bin Abdullah Mahmud
Wiraswasta (Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 310 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 310 juta
3 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmudtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlahRp310.171.624,64 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 310 juta |
| Banding10 Juli 2025 | PT Banda AcehNomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmud tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA19 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10218 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, Adili sendiri:1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara, pidana denda dan pidana pengganti denda CF putusan Pengadilan Negeri;3. Uang Pengganti dan Subsidair Uang pengganti CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10218 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara