Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Azhar bin Abdullah Mahmud

Wiraswasta (Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 310 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 310 juta

3 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Mei 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmudtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlahRp310.171.624,64 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 310 juta
Banding10 Juli 2025 PT Banda AcehNomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmud tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA19 November 2025 Mahkamah AgungNomor 10218 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, Adili sendiri:1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara, pidana denda dan pidana pengganti denda CF putusan Pengadilan Negeri;3. Uang Pengganti dan Subsidair Uang pengganti CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru