Autina
PNS / Kepala Bidang Keluarga Berencana
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 137 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 137 juta
2 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Mei 2026 | PT Tanjung KarangNomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Menyatakan Terdakwa AUTINA, S.H. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AUTINA, S.H. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa AUTINA, S.H. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 137 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi