Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Aulia Tantowi Pohan

Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dikenal juga sebagai Aulia Pohan.

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Aulia Tantowi Pohan saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas18 Agustus 2010

Bebas bersyarat 18 Agu 2010 setelah menjalani dua pertiga pidana dan mendapat remisi 3 bulan (keterangan Kalapas Salemba); masa pidana 3 tahun sejak penahanan 27 Nov 2008 telah berakhir.

Aliran dana Bank Indonesia / YPPI Rp100 miliar

2003 · KPK · Kerugian negara

Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI, dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi atas pengucuran dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang diputuskan Dewan Gubernur BI, perkara yang juga menjerat Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia divonis 4,5 tahun penjara pada 17 Jun 2009, dikurangi menjadi 4 tahun di tingkat banding, lalu 3 tahun di tingkat kasasi (15 Mar 2010).

Perkara yang sama dengan Burhanuddin Abdullah (dana YPPI Rp100 miliar). Denda Rp200 juta subsider 3 bulan (kasasi).

3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (kasasi 15 Mar 2010; turun dari 4,5 tahun di tingkat pertama)
Putusan perkara Aliran dana Bank Indonesia / YPPI Rp100 miliar
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2009 Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor; 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengurangi pidana menjadi 4 tahun penjara; terbukti dakwaan subsider. 4 tahun
Kasasi MA15 Maret 2010 Mahkamah Agung Majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko memperbaiki amar: 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

Burhanuddin Abdullah

Aliran dana Bank Indonesia / Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar

Vonis 3 tahun Sudah bebas

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber