ASN/Pejabat · KPK
Aulia Tantowi Pohan
Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dikenal juga sebagai Aulia Pohan.
belum tersedia
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Sudah bebas18 Agustus 2010
Bebas bersyarat 18 Agu 2010 setelah menjalani dua pertiga pidana dan mendapat remisi 3 bulan (keterangan Kalapas Salemba); masa pidana 3 tahun sejak penahanan 27 Nov 2008 telah berakhir.
Aliran dana Bank Indonesia / YPPI Rp100 miliar
Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI, dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi atas pengucuran dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang diputuskan Dewan Gubernur BI, perkara yang juga menjerat Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia divonis 4,5 tahun penjara pada 17 Jun 2009, dikurangi menjadi 4 tahun di tingkat banding, lalu 3 tahun di tingkat kasasi (15 Mar 2010).
Perkara yang sama dengan Burhanuddin Abdullah (dana YPPI Rp100 miliar). Denda Rp200 juta subsider 3 bulan (kasasi).
3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (kasasi 15 Mar 2010; turun dari 4,5 tahun di tingkat pertama)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juni 2009 | Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor; 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengurangi pidana menjadi 4 tahun penjara; terbukti dakwaan subsider. | 4 tahun |
| Kasasi MA15 Maret 2010 | Mahkamah Agung Majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko memperbaiki amar: 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Aksi Nakal Oknum Pejabat Bank Sentral KPK (ACLC)
Pemberitaan
- Aulia Pohan Tolak Komentar karena Syok dan Menderita Detik, 17 Jun 2009
- Hukuman Aulia Pohan Cs Dikurangi Tribunnews, 18 Mar 2010
- Aulia Pohan Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus VIVA, 20 Agu 2010
- Aulia Pohan Bebas Bersyarat Antara, 20 Agu 2010
- Aulia Pohan Resmi Ditahan Kompas, 27 Nov 2008
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Burhanuddin Abdullah
Aliran dana Bank Indonesia / Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar
Vonis 3 tahun Sudah bebas
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara