Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Burhanuddin Abdullah

Gubernur Bank Indonesia

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Burhanuddin Abdullah saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas6 Maret 2010

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung 6 Mar 2010 setelah menjalani dua pertiga pidana; wajib lapor ke Bapas hingga masa pidana habis sekitar setahun kemudian.

Aliran dana Bank Indonesia / Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar

2003 · KPK · Kerugian negara

Burhanuddin dinyatakan bersalah karena menyetujui penggunaan dana Rp100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI/YPPI) yang terafiliasi dengan Bank Indonesia; dana itu dipakai untuk bantuan hukum mantan pejabat BI (Rp68,5 miliar) dan dialirkan ke DPR (Rp31,5 miliar) terkait amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI. Ia divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama, diperberat menjadi 5,5 tahun di tingkat banding, lalu dikurangi Mahkamah Agung menjadi 3 tahun.

Dana YLPPI Rp100 miliar: Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI dan Rp31,5 miliar ke anggota DPR (Detik, Hukumonline). Dakwaan terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Denda Rp200 juta telah dibayar sebelum bebas bersyarat (Tempo).

3 tahun penjara (dikurangi MA dari 5,5 tahun di tingkat banding)
Putusan perkara Aliran dana Bank Indonesia / Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Oktober 2008 Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan (jaksa menuntut 8 tahun dan denda Rp500 juta). 5 tahun Denda Rp 250 juta
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperberat pidana 6 bulan menjadi 5 tahun 6 bulan. 5 tahun 6 bulan
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung Mengabulkan kasasi terdakwa; pidana dikurangi menjadi 3 tahun penjara (Agustus 2009). 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

Aulia Tantowi Pohan

Aliran dana Bank Indonesia / YPPI Rp100 miliar

Vonis 3 tahun Sudah bebas

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber