Augus Yonnel Meldi Sumajow
Pns
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 318 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 318 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.SI., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 318 juta |
| Banding14 Oktober 2024 | PT ManadoNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND M E N G A D I L IS E N D I R I: Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 318 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 16 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi