Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Augus Yonnel Meldi Sumajow

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 318 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 318 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2024 PN Tipikor ManadoNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.SI., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 318 juta
Banding14 Oktober 2024 PT ManadoNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND M E N G A D I L IS E N D I R I: Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 318 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru