Asriadi bin H. Nurdin
Wiraswasta (Kontraktor)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 41,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: ASRIADI bin H. NURDIN2710 K/Pid.Sus/2024
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 41,9 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Nurdin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Nurdin, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 41,9 juta |
| Kasasi MA14 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 2710 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2710 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara