Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Asriadi bin H. Nurdin

Wiraswasta (Kontraktor)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 41,9 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: ASRIADI bin H. NURDIN2710 K/Pid.Sus/2024

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 41,9 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi: ASRIADI bin H. NURDIN2710 K/Pid.Sus/2024
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2023 PN Tipikor MakassarNomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Nurdin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Nurdin, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 41,9 juta
Kasasi MA14 Mei 2024 Mahkamah AgungNomor 2710 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru