Asnur Nasaruddin bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2634 K/PID.SUS/2026 (2026-03-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50 juta
2 tahun penjara (Kasasi 2634 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 November 2025 | PT KendariNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Tanggal 9 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2634 K/PID.SUS/2026 Tolak perbaikan, terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 tahun, denda 50 juta subsidair 50 hari penjara, uang pengganti Rp.50.000.000,00 subsidair 1 tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2634 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara