Askam Tuasikal
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 sampai Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6606 K/PID.SUS/2024 (2024-10-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 6606 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ASKAM TUASIKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Askam Tuasikal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum kepada Terdakwa ASKAM TUASIKAL bersama-sama Terdakwa OKTOVIANUS NOYA dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
| Banding23 April 2024 | PT AmbonNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Amb tanggal 19 Februari 2024 atas nama Terdakwa ASKAM TUASIKAL sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ASKAM TUASIKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Askam Tuasikal oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
| Kasasi MA18 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6606 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan:- Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair- Pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan-UP CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 19 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6606 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara