Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Asep Surya Komara

PNS (Kadinsos Kab. Purwakarta Tahun 2020)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2024-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 110/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 April 2024 PN Tipikor BandungNomor 110/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(LIMA) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(EMPAT) Bulan;3 Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar
Banding11 Juni 2024 PT BandungNomor 12/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.110/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 1 April 2024 , yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru