Asep Saepurohman
Pegawai Negeri Sipil pada UPT Pelabuhan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2024-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor SerangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ASEP SAEPUROHMAN, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Desember 2024 | PT BantenNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor:22/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4087 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4087 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara