Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Asep Aed Subadriwijaya

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 874 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 874 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 PN Tipikor SerangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg AHMAD SUJAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; AHMAD SUJAI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 873.546.473.- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 874 juta
Banding10 Agustus 2023 PT BantenNomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Serang Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru