Asep Ahmad Gumilar bin Ahmad
Petani (PENGHULU Kampung Buana Bhakti sejak 11 Juli 2013 s.d.11Juli 2019)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 290 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 290 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 290 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 3 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir