Arsudin Mewal
PNS (Kepala Sekolah SD Negeri 262 Maluku Tengah)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 191 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB (2025-08-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 191 juta
2 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 191 juta |
| Banding12 Agustus 2025 | PT AmbonNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 3 Juli 2025 atas nama Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd, sekedar mengenai lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ARSUDIN MEWAL, S.Pd dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 191 juta |
| Kasasi MA4 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11434 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 3 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mahkamah Agung, 12 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11434 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara