Arobi Beyete S.Pd.I
ASN Kementerian Agama (Ketua DPW KAPTEN ) Indonesia
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 414 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK (2025-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 414 juta
2 tahun 8 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 November 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I, oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 450 juta |
| Banding7 Maret 2025 | PT Papua BaratNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri?? Manokwari Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, ??20 November 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta mengenai jumlah uang pengganti atas kerugian keungan negara yang harus dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ??tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 414 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mahkamah Agung, 7 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi