Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Arnoldus Nau Bana

Petani (Kepala Desa Akomi Periode tahun 2015- 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 586 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2022-04-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 586 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 April 2022 PN Tipikor KupangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg M ENGADILI : Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ; Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dan Terdakwa 2 YAKOBUS SALI FEKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 586 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru