Aris Yudhariansyah
ASN Pemerintah Provinsi Sumatera
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 700 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9711 K/PID.SUS/2025 (2025-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 700 juta
4 tahun penjara (Kasasi 9711 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2025 | PN Tipikor MedanNomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa ARIS YUDHARIANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang ? Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 700 juta |
| Banding8 Mei 2025 | PT MedanNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa ARIS YUDHARIANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang ? Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 700 juta |
| Kasasi MA6 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9711 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan dengan perbaikan kualifikasi pidana dan pidana penjara menjadi Terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 4 tahun dan denda 300 juta subsidair 2 bulan kurungan, -UP CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 3118 PK/PID.SUS/2026 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 10 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 8 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9711 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Okt 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3118 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara