Aris Susilo
Petani
- Vonis akhir
- 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 201 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 201 juta
8 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Januari 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dwi Suprayitno dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 201 juta |
| Banding17 Februari 2023 | PT PalangkarayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 5 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (dua ratus juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk menutup kerugian negara dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 bulan Uang pengganti Rp 201 juta |
| Kasasi MA1 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3802 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 5 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 17 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3802 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 1 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara