Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Aris Susilo

Petani

Kejaksaan
Vonis akhir
8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 201 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 201 juta

8 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Januari 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dwi Suprayitno dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 201 juta
Banding17 Februari 2023 PT PalangkarayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 5 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (dua ratus juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk menutup kerugian negara dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 bulan Uang pengganti Rp 201 juta
Kasasi MA1 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3802 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru