Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta

Aris Suryanto bin

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK (2023-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding27 September 2023 PT YogyakartaNomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 14 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARIS SURYANTO, S.SiT., M.Kes bin ZAKIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ARIS SURYANTO, S.SiT., M.Kes bin ZAKIDI dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Peninjauan Kembali MA23 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 1454 PK/PID.SUS/2025 Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru