ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Aris Suryanto bin
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK (2023-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 September 2023 | PT YogyakartaNomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 14 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARIS SURYANTO, S.SiT., M.Kes bin ZAKIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ARIS SURYANTO, S.SiT., M.Kes bin ZAKIDI dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA23 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 1454 PK/PID.SUS/2025 Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK Mahkamah Agung, 27 Sep 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1454 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara