Aries Susanto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-10-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Oktober 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Tahun 6 Bulan )Pidana Denda Rp.50.000.000,00Subsider Kurungan (2 Bulan )Lain-lain (Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.227.120.270,00 (Satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding15 Desember 2022 | PT PekanbaruNomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 2591 K/Pid.Sus/2023 Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon KasasiII/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGItersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ARIESSUSANTO, S.Hut., tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA12 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 906 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 18 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2591 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 906 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 12 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara