Arief Rate
Direktur CV Gemilang Sukses Abadi
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg (2021-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2021 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa ARIEF RATE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama???. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIEF RATE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun ; Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menghukum pula Terdakwa ARIEF RATE untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.353.498.677,60 (dua milyar tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA15 Desember 2021 | Mahkamah AgungNomor 4579 K/Pid.Sus/2021 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg Mahkamah Agung, 18 Mar 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4579 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 15 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara