Arief Pramuhanto
Direktur Utama PT Indofarma, Tbk (2019 sampai dengan Januari 2023) dan Komisaris PT
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 223 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 44/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 223 miliar
13 tahun penjara (Banding 44/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding21 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 44/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 16 Juni 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, mengenai lamanya subisdair kurungan dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 223 miliar |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11925 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 16 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11925 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara