Arbai bin Sahuri
Karyawan Swasta (Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-07-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ARBAI Bin SAHURI dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa ARBAI Bin SAHURI dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
| Banding11 Oktober 2022 | PT SurabayaNomor 55/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 20 Juli 2022. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 11 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi