Aran Haryadi bin Hambali Rahman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 27/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Agustus 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ARAN HARYADI Bin HAMBALI RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa ARAN HARYADI Bin HAMBALI RAHMAN dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa ARAN HARYADI Bin HAMBALI RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARAN HARYADI Bin HAMBALI RAHMAN dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding29 September 2022 | PT PalembangNomor 27/PID.TPK/2022/PT PLG II Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 3 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 3 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 29 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir