Anton Fadjar Alogo Siregar
Mantan Direktur Operasional PT Askrindo
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 57/PID.TPK/2022/PT DKI (2023-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 57/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Januari 2023 | PT JakartaNomor 57/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt Pst tanggal 8 September 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman subsidair atas uang pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; Anton Fadjar Alogo Siregar, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA13 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2405 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 57/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 26 Jan 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2405 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 13 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara