Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Anre Rasjidin Pamuntjak

Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 PN Tipikor SemarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 400 juta
Banding17 Oktober 2023 PT SemarangNomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg, tanggal 31 Agustus 2023, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru