ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Anris Makis
PNS (Mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 47,4 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 47,4 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ANRIS MAKIS, AM.,KL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ANRIS MAKIS, AM.,KL dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANRIS MAKIS, AM.,KL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANRIS MAKIS, AM.,KL dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 47,4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir