Kepala Daerah · KPK
Annas Maamun
Gubernur Riau
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Bebas pertama kali dari Lapas Sukamiskin 21 Sep 2020 (Ditjenpas). Ditahan lagi 30 Mar 2022 untuk perkara kedua, divonis 1 tahun pada 28 Jul 2022; tanggal bebas berikutnya dan status 2026 belum diketahui.
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah: suap alih fungsi hutan (vonis 24 Jun 2015) dan suap DPRD Riau untuk APBD-P 2014/RAPBD 2015 (vonis 28 Jul 2022). Perbuatan perkara kedua (sekitar September 2014) terjadi SEBELUM vonis pertama.
Perkara 01 dari 02
Suap alih fungsi kawasan hutan di Riau
Annas ditangkap KPK di Cibubur pada 25 September 2014. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakannya terbukti menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait alih fungsi kawasan hutan di Riau (USD 166.100 yang ditukar menjadi SGD 156.000 dan Rp500 juta), serta Rp500 juta dari PT Citra Hokiana Triutama. Dakwaan suap dari PT Duta Palma tidak terbukti. MA memperberat hukuman menjadi 7 tahun, dan grasi Presiden (Keppres 23/G Tahun 2019, 25 Okt 2019) menguranginya 1 tahun.
Suap terbukti (Mongabay): USD 166.100 (sekitar Rp2 miliar, ditukar menjadi SGD 156.000 dan Rp500 juta) ditambah Rp500 juta dari PT Citra Hokiana Triutama.
7 tahun penjara (kasasi), dikurangi grasi menjadi 6 tahun; bebas 21 Sep 2020 (Ditjenpas)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2015 | PN Tipikor Bandung 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan (sama dengan tuntutan 6 tahun). Dakwaan ketiga (Duta Palma) tidak terbukti. | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | PT Bandung Banding memutus 6 tahun penjara (Riau Tribune); terdakwa lalu mengajukan kasasi. Nomor dan tanggal belum diketahui. | 6 tahun |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Kasasi terdakwa ditolak dan pidana diperberat menjadi 7 tahun penjara (Sindonews, 5 Feb 2016). Grasi Presiden 25 Okt 2019 mengurangi 1 tahun sehingga menjadi 6 tahun. | 7 tahun |
Perkara 02 dari 02
Suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan RAPBD 2015
KPK menjemput paksa dan menahan Annas pada 29-30 Maret 2022 atas dugaan menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 (sangkaan sekitar Rp900 juta, perbuatan sekitar September 2014). Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya 1 tahun penjara.
Nilai sangkaan sekitar Rp900 juta (Detik); nilai yang dinyatakan terbukti belum terverifikasi.
1 tahun penjara, denda Rp100 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juli 2022 | PN Tipikor Pekanbaru Terbukti Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menuntut 2 tahun dan denda Rp150 juta. KPK tidak banding. | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Annas Maamun, Penjara 6 Tahun, dan Lolos Kasus Duta Palma Mongabay Indonesia, 25 Jun 2015
- Diputus Banding 6 Tahun, Annas Maamun Langsung Kasasi Riau Tribune
- Ditambah Satu Tahun, MA Perberat Hukuman Annas Maamun Sindonews, 5 Feb 2016
- Bekas Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari penjara Alinea, 22 Sep 2020
- Eks Gubernur Riau Cabut Praperadilan Vs KPK soal Jadi Tersangka Lagi Detik, 12 Apr 2022
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara Antara, 28 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum