ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Anggi Murniatun Chandra Kaku
PNS (Bendahara UPTD Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9372 K/PID.SUS/2025 (2025-08-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,5 juta
2 tahun penjara (Kasasi 9372 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Januari 2025 | PN Tipikor KupangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20,5 juta |
| Banding26 Februari 2025 | PT KupangNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan?? Negeri Kupang, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 9 Januari 2025, atas nama Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL MENGADILI?? SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20,5 juta |
| Kasasi MA26 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 9372 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana, menjadi terbukti dakwaan pertama subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, UP Rp20.455.000 subsidair pidana penjara 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 9 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9372 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara