Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Andri Irvandi bin Djohan

Swasta/Mantan Head Institusi PT. MNC

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 5,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun, putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5,9 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 PN Tipikor JambiNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Uang pengganti Rp 5,9 miliar
Kasasi MA20 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 4979 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru