Andri Irvandi bin Djohan
Swasta/Mantan Head Institusi PT. MNC
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun, putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,9 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 | PN Tipikor JambiNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Uang pengganti Rp 5,9 miliar |
| Kasasi MA20 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 4979 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4979 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 20 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara