ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Andreas Tara Panjang
Staf di Kecamatan Pandawai pada Bagian
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
9 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Februari 2022 | PN Tipikor KupangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M ENGADILI Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiyang dilakukan secara bersama-samasebagaiman dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE selama 9… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Banding28 April 2022 | PT KupangNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 9 Pebruari 2022 yang dimintakan banding sepanjang pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARA PANJANG alias ANDRE terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA27 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5035 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA11 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 1074 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 9 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 28 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5035 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 27 Okt 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1074 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara