Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi periode tahun 2021
- Vonis akhir
- 5 tahun 7 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 7 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANDI PUTRA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sebesar Rp. 2 00.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 7 bulan Denda Rp 2 |
| Kasasi MA30 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 875 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 27 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 875 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum