Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Andi Irawan bin Aida
Wiraswasta (Direktur PT HKL)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 (2025-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,4 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 7494 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Menyatakan Terdakwa ANDI IRAWAN BIN AIDA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair - Subsidair; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA16 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7494 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti:1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp12.413.091.422,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara;4. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 12,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara