Andi Hamka Ridha bin Andi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 250 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 10/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 250 juta
3 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Andi Hamka Ridha , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa Andi Hamka Ridha , oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andi Hamka Ridha , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding20 Februari 2024 | PT MakassarNomor 10/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, khususnya mengenai pidana badan sebagai pengganti bila pidana denda tidak dibayar dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Andi Hamka Ridha Bin Andi Muchtar , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 20 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi