Andi Hamdani bin H. Emo Sutarma
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 506 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2021 | PN Tipikor BandungNomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg EMO SUTARMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??? MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; EMO SUTARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; EMO SUTARMA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 505.945.271,00 (lima ratus lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dan jika Terdakwa ANDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 506 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 506 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2021 | PN Tipikor BandungNomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg EMO SUTARMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; EMO SUTARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; EMO SUTARMA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 505.945.271,00 (lima ratus lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dan jika Terdakwa ANDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 506 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Feb 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Feb 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir