Andi Fitriadi bin Mustadir
Aparatur Sipil Negara
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 917 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 November 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl KARSADINATA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut Umum; Menyatakan para Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama , sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair ; TUGUR ANJASTIKO Bin SUKARDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun 4 (Empat) bulan dan Membayar Denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 151 juta |
| Banding16 Januari 2025 | PT BengkuluNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl, tanggal 20 November 2024, yang dimintakan banding, khususnya, terkait dengan pidana pokok berupa besaran pengenaan pidana penjara dan pidana tambahan berupa besaran pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut : a. Karsadinata, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 917 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4859 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan perbaikan pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi:- Uang pengganti untuk Terdakwa I sebesar Rp150.530.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara.- Uang pengganti untuk Terdakwa II sebesar Rp120.500.438,00 (seratus dua puluh juta lima ratus ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan penjara.- Uang pengganti untuk Terdakwa III sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 151 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4859 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara