Andi Akbar Setiawan bin
Karyawan Swasta (Supervisor Marketing PT Astra Isuzu Makassar)
- Vonis akhir
- 3 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA12 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4855 K/Pid.Sus/2023 TOLAK PERBAIKAN; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1789 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 6 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4855 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1789 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara