Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Amruddin As bin Andi Syaifuddin

ASN (Aparatur Sipil Negara)/Kepala Bidang

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2026-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,9 miliar

1 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Januari 2026 PN Tipikor BanjarmasinNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ARIFUDDIN BIN WALENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; ARIFUDDIN BIN WALENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair; ARIFUDDIN BIN WALENG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar
Kasasi MA15 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 7808 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Terdakwa I, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru