BUMN/BUMD · Nusa Tenggara Barat
Amiruddin
Pensiunan Karyawan BUMN (Mantan Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Mataram)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 7/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Agustus 2023 | PT MataramNomor 7/PID.TPK/2023/PT MTR Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN, SP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA18 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 2340 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MATARAM tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa AMIRUDDIN, SP. tersebut; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 30 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2340 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 18 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara