Ambo Upe
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 175 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 175 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa Ambo Upe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ambo Upe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ambo Upe untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 175 juta |
| Banding17 Januari 2024 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 4006 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 12 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4006 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara