Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Alfrits Adrian Tumbel

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 600 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: NARKOTIKA

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 600 juta

7 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Korupsi: NARKOTIKA
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor ManadoNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALFRITS ADRIAN TUMBEL, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFRITS ADRIAN TUMBEL, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 257 juta
Banding2 Agustus 2023 PT ManadoNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 14 Juni 2023 Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Alfritz Adrian Tumbel,SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 600 juta
Kasasi MA30 Januari 2024 Mahkamah AgungNomor 146 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru