Alfrits Adrian Tumbel
Swasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 600 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: NARKOTIKA
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 600 juta
7 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALFRITS ADRIAN TUMBEL, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFRITS ADRIAN TUMBEL, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 257 juta |
| Banding2 Agustus 2023 | PT ManadoNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 14 Juni 2023 Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Alfritz Adrian Tumbel,SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 600 juta |
| Kasasi MA30 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 146 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 146 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 30 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara