Alfred Max Sigar Alias
Pensiunan (Direktur Utama Perusahaan Daerah PT Pelabuhan Dedek Tolitoli periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2019)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 172 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 172 juta
2 tahun penjara (Banding 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Oktober 2022 | PN Tipikor PaluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor : PDS-01/T.Toli/Ft.2/05/2022 batal demi hukum; Membebankan biaya perkara kepada negara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Banding13 Desember 2022 | PT PaluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 17 Oktober 2022 nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ALFRED MAX SIGAR alias MAX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALFRED MAX SIGAR alias MAX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 172 juta |
| Kasasi MA15 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2111 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2111 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 15 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara